Dove and Deforestation

•May 12, 2008 • Leave a Comment

Semenjak terkena penyakit gatal-gatal beberapa waktu yang lalu, saya memutuskan untuk pergi ke salah satu dokter kulit yang cukup terkenal yang ada di bilangan Jakarta Selatan dekat rumah saya. Hasil diagnose menunjukan bahwa kemungkinan saya terkena alergi akibat adanya binatang berbulu aka kucing. Dan kadar kesensitifan kulit menunjukan kadar membahayakan, plus karena saya terlalu kurus (okay models, be careful) dan saya bukan tipe orang yang doyan air putih dan sayuran, saya tidak diperbolehkan untuk memakai sabun kesehatan sebangsa dettol, lifeboy karena semua produk itu membawa lari lapisan lemak yang tinggal sedikit yang ada di kulit saya (bayangin aja udah kurus, lemak ga ada, kesapu lagi tiap mandi sama sabun…halah).

Jadi dokter saya menyarankan begini, kalau bisa kamu pakai sabun bayi saja, oilum atau dove karena mousturizernya banyak (bukan promosi).

Memutuskan untuk mengikuti saran Bu Dokter, saya pergi ke toko and beli Dove. Jadi masalah kulit saya amanlah.

Kemudian beberapa hari yang lalu saya chat ama temen, dan dia bilang gini…

“eh udah tau belum? Greenpeace lagi bikin campaign against unilever loh, karena salah satu produknya memakai bahan Palm Oil, yang mana penggunaan bahan tersebut, juga turut ambil serta dalam penggundulan hutan dan menghilangkan habitat orangutan”

Penasaran, gw buka lah website Greenpeace, dan tau ga produk apa yang menghabiskan sebagian besar hutan Indonesia dan menghilangkan habitat orangutan?

DOVE

(saya ga bisa komentar apa2 lagi)

Ini list penyebabnya:

(sumber: www. Greenpeace.org) – btw berhubung lagi shock and bahan translate banyak, terjemahkan sendiri ya….

Greenpeace on campaign against dove – unilever

Points you could make:

  1. Indonesia is losing its forest faster then anywhere else on Earth, driving species like orang-utans to extinction.
  2. Due to the destruction of rainforests and peatlands, Indonesia is currently the 3rd biggest greenhouse gas polluter in the world (behind only USA and China). And palm oil plantations are causing much of the deforestation.
  3. Unilever is one of the world’s biggest users of Indonesian palm oil for many of its products. About half of Unilever’s palm oil supply comes from Indonesia. As recently as 2005, Unilever purchased 1 in every 20 tonnes of palm oil produced in the country.
  4. Indonesian palm oil is used in products like Dove, Knorr, Walls, Ola, Persil, Omo, Surf, Flora and Becel.
  5. Demand for palm oil is forecast to grow quickly. According to the UN 98 percent of Indonesia’s lowland forest will be destroyed by 2022 if trends continue.
  6. Unilever has failed to take any effective action to ensure its palm oil is sourced from sustainable sources. It also heads the Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO) which has overseen the situation continue to get worse.
  7. Unilever, as a major buyer of palm oil, and leader of the RSPO, is in a unique position to help save Indonesia’s rainforests.
  8. At the moment the RSPO is little more than a greenwashing operation because RSPO members continue to be involved in the destruction of Indonesia’s rainforests
  9. Greenpeace investigations show that it is Unilever’s own palm oil traders and producers (themselves RSPO members) who are leading ‘aggressive expansion’ of the sector that results in the devastation of the last remaining orang-utan rainforest and peatland habitat in Borneo.

Bicara tentang climate change, deforestation kan salah satu bagian dan kesepakatan dari konferensi dunia mengenai climate change… (CoP 13, Bali Road Map…Desember 2007? Inget kan) saya jadi teringat pada salah satu hal yang lain, climate change membuat hampir seluruh dunia berlomba – lomba untuk mencari bahan bakar alternatif, atau sumber daya alternatif. Tetapi ketika hari ini saya membaca National Geographic edisi khusus, hal. 55 dengan judul Ekosistem: Sistem Rapuh yang Menyokong Kita, ada satu bagian yang menarik perhatian saya….

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Kawasan Ekosistem Leuser seluas 2,5 juta hektare menjadi habitat orangutan, gajah, harimau dan badak sumatra. Setelah sebelumnya sempat menjadi kawasan tak terjamah sebagai akibat konflik, kini Aceh telah terbuka usai kesepakatan damai Tahun 2005. Ancaman terhadap kawasan hutan, diantaranya pembangunan jalan baru dan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit sebagai RESPON TERHADAP PERMINTAAN PRODUSEN BIODIESEL DI EROPA”

Note bagian yang saya miringkan, tebalkan dan kemudian saya besarkan?

Dilema ya semuanya?

Kalau begitu apa lebih baik Aceh tetap tertutup? Negara maju mulai teriak-teriak terhadap negara berkembang untuk mengurangi pembalakan hutan, dan perusakan lingkungan lainnya, di lain pihak negara berkembang membabat habis hutannya bukannya karena kurva permintaan negara maju yang semakin tinggi? Dan penyebab utama negara berkembang tidak terlalu peduli pada lingkungan karena sebagian besar penduduknya tidak bisa makan?

Bagaimana mereka diharuskan untuk peduli ketika orangutan kehilangan habitat ketika rumah mereka sendiri terancam digusur?

Bagaimana mereka peduli pada nasib ikan hiu martil yang mati terjerat jaring, ketika sirip si hiu martil bisa untuk menghidupi keluarga mereka hari itu?

Bagaimana mereka peduli pada nasib beruang kutub yang kebingungan karena es tempatnya berpijak mencair akibat pemanasan global yang diakibatkan oleh asap pabrik, sementara pabrik tersebut merupakan sumber utama mereka mencari makan selama 7 generasi?

Manusia dan lingkungan….apa memang tidak bisa sejalan?

mayday,DPR,Go Green

•May 2, 2008 • Leave a Comment

tadi pagi habis baca salah satu koran yang selalu saya beli setiap pagi saya menunggu kereta di stasiun KA deket rumah, tajuk beritanya sebagian besar sih mengenai peringatan hari buruh yang berlangsung kemarin, 1 mei…umumnya selalu diperingati sebagai hari buruh internasional aka mayday. peringatan ini biasanya berlangsung dengan macam2 cara, ada yang sekedar long march aja, ada yang damai, ada juga seperti di Jerman (if i am not mistaken) peringatan mayday selalu diawali dengan kerusuhan pada tanggal 30 april dan memuncak pada tanggal 1 mei (ehm….negara maju aja masih rusuh ya?).

my mind switch to…berita tentang anggota DPR kita yang terhormat yang tertangkap karena dugaan menerima suap akibat pengalihan penggunaan hutan mangrove menjadi pelabuhan di salah satu daerah di Indonesia. and i was thinking….Gosh….gimana caranya….gimana bisa…Indonesia adalah salah satu dari paru2 dunia…BAYANGIN, PARU2 DUNIA dan baru2 ini habis menyelenggarakan seminar internasional yang berkaitan dengan PENGHIJAUAN…dan anggota dewannya sendiri malah memberikan ijin pada para pengusaha SERAKAH yang ga kreatif itu untuk mengurangi lahan hutannya? so ironic….setelah Indonesia menjadi tempat diselenggarakannya pertemuan yang membuat seluruh dunia berkomitmen untuk GOING GREEN… dan si anggota dewan yang PATHETIC itu beserta kroni2nya malah mau menggunduli hutan demi…UANG BUAT PESTA PERNIKAHAN? OH MY GOD, PLEASE DEH BAPAK2 ANGGOTA DEWAN…WAKE UP…YOU ARE A SMART GUY AND YOU ARE DOING A SILLY THING LIKE SOLD THE FORREST AREA FOR YOUR OWN PRIVATE WEDDING DAY?
kurang gaji apa di DPR? ampe ga mampu bayar biaya nikahnya?
kita sumbang deh…. pak….MAU?
tapi…biarkanlah area hutan itu/// 

Book by female india writer

•April 15, 2008 • Leave a Comment

in my life time, i’ve read several books that really touching my heart and affected my personal life and yeah i could say really helped me in facing some problem that i faced in my daily life. usually when am read some books i don’t really care about the nation, gender and whatever, i do care about the thing, the main pint that those books tried to tell.

yeah sometimes i understand, sometimes i need to read more than two times to understand what those books and authors especially tried to tell me.

lately i found my self attracted to some books that written by a female writer from India. the tittle are:

* Benua Ketiga dan Terakhir – Jumpa Lahiri

* The God of Small Thing – Arundhati Roy

* The Inheritance of Loss -  Kiran Desai

i found that all those books….was so…how can i describe them?

the way they wrote is amazing, the way they describe daily life is poetic, and beautifull. i found out that i couldn’t take my eyes from the book that they wrote.

later maybe i will posted my resume about each of their books.

Afghanistan, Pakistan and NATO

•April 11, 2008 • Leave a Comment

sumber: http://www.commongroundnews.org/article.php?id=22930&lan=en&sid=1&sp=0&isNew=1

by Karl F. Inderfurth

08 April 2008

 

Washington, DC – The NATO summit meeting in Bucharest this week comes at a critical time for the 26-member alliance and its mission in Afghanistan. It also comes at a critical time for the one country that can make or break that mission: Pakistan.

NATO is collectively holding its breath as the Musharraf era comes to a close, replaced by a new and uncertain civilian political leadership and accompanied by a continuing rise in extremist violence. A month-long surge in suicide bombings has put the country on edge. Jaap de Hoop Scheffer, NATO’s secretary general, said during his recent visit to Washington that as soon as the new Pakistan government is in place, he would travel to Islamabad. After Bucharest there is no better destination to reinforce NATO’s Afghan mission.

Afghanistan and Pakistan are inextricably linked. There can be no successful outcome for Afghanistan if Pakistan is not a part of the solution. The future stability of both depends on the development of an effective regional strategy to counter and uproot the Taliban and Al Qaeda sanctuary in Pakistan’s tribal border areas. Despite Pakistan’s counter-insurgency efforts over the last four years (or lack thereof, according to the critics), the Taliban and Al Qaeda have developed a stronghold in this region that bolsters the Taliban’s capabilities against coalition forces in Afghanistan, poses a direct threat to the Pakistani state itself, and facilitates Al Qaeda planning and execution of global terrorist plots, including those directed against the United States.

What can be done about this interconnected set of problems?

Countering cross border infiltration is the immediate priority. The Trilateral Afghanistan-Pakistan-NATO Military Commission is an important mechanism in this regard. So is the strengthening of the US military presence along the Afghan side of the border, which the latest US Marine contingent now arriving in Afghanistan will assist, as will the opening of the first of six joint US-Afghan-Pakistani military intelligence centres along the border.

Washington also needs to work more closely with Pakistan in joint counter-terrorism operations. The possibility for collaboration exists, as evidenced by the missile strike in North Waziristan earlier this year that killed the senior Al Qaeda operative Abu Laith al-Libi. But these operations are highly sensitive and politically charged in the tribal areas and must be pursued through quiet behind-the-scenes efforts with Pakistan political and military leaders.

In addition, any large-scale outside military intervention in Pakistan’s tribal areas would be disastrous for the Pakistani state and US interests and would not provide a lasting solution to the problem.

A more effective strategy involves working cooperatively with Pakistan’s new leadership to integrate these areas into the Pakistani political system and, once they are secure, provide substantial assistance (along with the European Union, the World Bank and other donors) to build up their economy and social infrastructure. As Pakistan’s ambassador, Mahmud Duranni, says, what is needed in these areas is a “multi-pronged strategy. That is, military force, development and empowerment of the people. Using force alone is not the answer.”

Over the longer term, the region requires a new compact that addresses Afghanistan and Pakistan’s political, economic and security concerns and seeks to neutralise regional and great power rivalries. To accomplish this, the United Nations should convene an international conference attended by all of Afghanistan’s neighbours and other concerned major powers, a task that should be added to the agenda of the newly appointed UN envoy for Afghanistan, the Norwegian diplomat Kai Eide.

The goal would be a multilateral accord that recognises Afghanistan’s borders with Pakistan (the Durand Line of 1893 is still in dispute); pledges non-interference in Afghanistan’s internal affairs; affirms that, like the Congress of Vienna accord for Switzerland, Afghanistan should be internationally accepted as a permanently neutral state; and establishes a comprehensive international regime to remove obstacles to the flow of trade across Afghanistan, the key to establishing a vibrant commercial network that would benefit the entire region.

And such an agreement would have another positive corollary – it would provide the basis for the eventual withdrawal of US and NATO military forces from a stable and secure Afghanistan.

Memahami Syariah

•April 2, 2008 • Leave a Comment
Didownload pada jam 09.30 
Memahami Syariah
oleh Noah Feldman28 Maret 2008
Cetak
Email

Cambridge, Massachusetts – Bulan lalu, Rowan Williams, Uskup Besar Canterbury, memberikan ceramah ilmiah yang penuh nuansa mengenai apakah sistem hukum Inggris harus mengijinkan pengadilan-pengadilan non-Kristen untuk memutuskan hal-hal tertentu berkenaan hukum keluarga. Inggris tak membedakan hukum gereja dan negara.

Uskup Besar melihat bahwa “hukum Gereja Inggris adalah hukum negara”; memang pengadilan gereja yang pernah menangani perkawinan dan perceraian masih terintegrasi dalam sistem hukum Inggris, memutuskan persoalan doktrin dan hak milik gereja. Saran tentatif beliau adalah subjek perjanjian tiap-tiap pihak dan persyaratan yang ketat dalam melindungi kesetaraan hak bagi perempuan, mungkin sebaiknya mengijinkan pengadilan-pengadilan Islam dan Yahudi Ortodoks menangani pernikahan dan perceraian.

Maka terbukalah semua pintu neraka. Dari para politikus yang berseberangan dengan spektrum tersebut sampai figur-figur senior gereja dan tabloid Inggris di mana-mana meminta pemimpin umat Kristen terbesar kedua dunia itu untuk menarik kembali ucapannya, bahkan mundur. Selama dua tahun terakhir, Williams telah berusaha menyatukan Komuni Anglikan di seluruh dunia di hadapan kontroversi-kontroversi yang terus berlanjut mengenai penobatan pendeta-pendeta gay dan mengakui perkawinan sejenis. Tetapi hanya sedikit pihak yang menunjuk bahwa referensinya pada pengadilan-pengadilan agama kebablasan. Jelas, bahwa cercaan itu bukan disebabkan oleh penyebutan hukum Yahudi Ortodoks, melainkan syariahlah yang menjadi radioaktifnya.

Dalam hal tertentu, cercaan terhadap pengajuan status resmi bagi syariah di negara Barat bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Tak ada sistem hukum yang pernah mendapat pemberitaan sedemikian buruk. Bagi banyak orang, kata “syariah” berkonotasi potong tangan, rajam bagi pezina, dan penjajahan kaum perempuan. Sebaliknya, hari ini siapakah yang ingat bahwa hukum Inggris yang tercinta menuntut hukuman mati sebagai hukuman bagi ratusan penjahat, termasuk pencuri benda-benda seharga lima shilling atau lebih?

Seberapa yang tahu bahwa sampai abad 18, hukum-hukum di kebanyakan negara Eropa mengakui hukuman penyiksaan sebagai komponen sah sistem hukum kriminal? Sedang mengenai seksisme, hukum adat itu tak mengakui hak-hak milik atau pribadi perempuan yang terpisah dari suami. Ketika Inggris menerapkan hukum mereka pada umat Muslim sebagai ganti syariah, sebagaimana yang telah mereka lakukan di beberapa koloni, hasilnya adalah peniadaan hak milik kaum perempuan yang selalu dijamin oleh hukum Islam-kemajuan yang sulit ditandingi dalam kesetaraan gender.

Sesungguhnya, dalam sejarahnya, hukum Islam menawarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang paling liberal dan manusiawi yang bisa diterapkan di mana pun di dunia. Kini, ketika kita menolak hukuman keras yang ditentukan syariah pada sekumpulan kejahatan , kita jarang menyadari standar-standar tinggi pembuktian bagi implementasinya. Sebelum hukuman bagi pezina dijatukan, misalnya, tertuduh harus mengakui empat kali atau empat saksi pria dewasa baik-baik harus bersumpah bahwa mereka menyaksikan tindak isusila itu secara langsung.

Keekstriman sistem hukum kita sendiri – seperti hukuman seumur hidup bagi penjahat narkoba yang relatif masih muda, dalam beberapa kasus-terabaikan begitu saja. Kita lalai menyebutkan panen perkembangan tentatif hukum keluarga kita baru-baru ini. Terkadang kita tampaknya membutuhkan syariah karena masyarakat Barat telah lama membutuhkan Islam: sebagai sebuah kanvas tempat memproyeksikan gagasan-gagasan kita akan sesuatu yang mengerikan, atau untuk membuat kita tampak rupawan.

Pada satu pihak, di dunia Muslim, reputasi syariah telah naik kembali beberapa tahun belakangan. Seabad yang lalu, umat Muslim yang berpikiran maju memandang syariah telah ketinggalan jaman dan perlu direformasi atau mungkin meninggalnya. Saat ini, 66 persen penduduk Mesir, 60 persen orang Pakistan, dan 54 persen rakyat Yordania mengatakan bahwa syariah seharusnya menjadi satu-satunya sumber perundang-undangan di negara mereka.

Partai-partai politik Islam, seperti mereka yang terasosiasi dengan Persaudaraan Muslim transnasional, terang-terangan mengadopsi syariah sebagai papan nama bagi platform politik mereka. Dan pesannya pun menggaung. Di mana pun para aktivis politik Islam diijinkan mencalonkan diri menjadi pejabat di negara-negara berbahasa Arab, mereka ingin memenangkan sebanyak mungkin kursi yang diperebutkan. Gerakan Islam yang terpolitisasi dalam berbagai inkarnasinya-dari yang moderate sampai radikal-pendek kata, merupakan perkembangan paling cepat dan vital di dunia Muslim; dan kembali ke syariah adalah kartu mereka.

Bagaimanakah sehingga apa yang dilihat oleh begitu banyak orang Barat sebagai hal yang paling tak menarik dan aspek pre modern Islam, bagi Muslim merupakan hal yang paling menggetarkan dan menggoda dari kebangkitan Islam global? Penjelasannya tentu saja harus keluar dari asumsi yang terlalu menyederhanakan bahwa Muslim ingin mempergunakan syariah untuk melawan feminisme dan mengontrol perempuan-terutama semenjak banyak perempuan mendukung aktivis politik Islam pada umumnya, dan teladan syariah pada khususnya.

Satu alasan bagi perbedaan antara pandangan Muslim dengan Barat terhadap syariah adalah kita memahami kata itu secara berbeda. Meskipun penggunaan kata “syariah” dan frasa “hukum Islam” dapat dipertukarkan, terjemahan prosaik Inggris ini tak menangkup sepenuhnya asosiasi-asosiasi yang terkait dengan “syariah” bagi penganutnya. Syariah, tepatnya, bukanlah sekumpulan aturan hukum. Bagi Muslim yang beriman, ia adalah sesuatu yang lebih dalam dan tinggi, tertanam bersama tujuan moral dan metafisik. Intinya, “syariah” merepresentasikan gagasan bahwa seluruh umat manusia-dan seluruh pemimpin-adalah subjek keadilan di bawah hukum.

Syariah paling tepat dipahami sebagai sejenis hukum yang lebih tinggi, walaupun ia juga memasukan hal-hal spesifik, aturan-aturan duniawi. Seluruh umat Muslim pasti setuju bahwa meminjamkan uang dengan bunga itu dilarang-tetapi bukan investasi yang resiko dan labanya dibagi; dan pengharaman alkohol dalam Islam adalah contoh larangan yang tegas, bahkan bagi penerjemah liberal iman tersebut.

Beberapa aturan yang terasosiasi syariah, tak diragukan lagi, ketinggalan jaman dan kasar. Laki-laki dan perempuan diperlakukan berbeda, contohnya, mempersulit perempuan untuk memutuskan bercerai tanpa penebusan tunjangan. Pelarangan sodomi, meskipun secara historis seringkali tak dilaksanakan, membuat pengakuan pada hubungan seks sejenis sulit untuk dibahas.

Tetapi syariah juga melarang penyuapan atau dukungan spesial dalam pengadilan. Ia menuntut perlakuan sama antara si kaya dan miskin. Ia mengutuk pembunuhan-pembunuhan vigilante-style honour yang masih terjadi di beberapa negara Timur Tengah. Ia juga melindungi, hak milik semua orang-termasuk perempuan.

Tak seperti di Iran yang secara legal memandatkan pemakaian jilbab dan diawasi oleh polisi khusus agama, pandangan Islam yang terpolitisasi di kebanyakan negara-negara Muslim melihat jilbab sebagai sebuah cara melaksanakan kewajiban agama untuk berpakaian yang pantas-sebuah norma social yang diingkan, bukan sebuah aturan hukum yang dipaksakan. Dan memandatkan hukuman mati bagi kemurtadan bukanlah agenda para aktivis politik Islam yang terpilih.

Bagi kebanyakan Muslim hari ini, hidup dalam otokrasi yang korup, tuntutan terhadap syariah bukanlah tuntukan akan seksisme, hukuman keji atau tak jelas, melainkan versi Islam dari apa yang dipahami Barat sebagai prinsip-prinsip keadilan politiknya yang paling berharga: aturan hukum.

###

* Noah Feldman adalah seorang professor hukum di Harvard University dan asisten senior di Council on Foreign Relations. Esei ini diadaptasi dari bukunya The Fall and Rise of the Islamic State, yang akan diterbitkan bulan ini. Versi lengkap dari petikan ini dapat dibaca di www.nytimes.com .

Sumber: New York Times, 16 Maret 2008, www.nytimes.com/pages/magazine
Seluruh penerbitan berbahasa Inggris dari Amerika Utara dan Eropa harus menghubungi majalah New York Times untuk ijin hak cipta.

“Conflict”

•April 1, 2008 • Leave a Comment

Setelah kasus penggambaran kartun Nabi Muhammad oleh penerbitan Belgia, sekarang kasus serupa terjadi lagi dengan dibuatnya dokumenter yang menyinggung umat Muslim, oleh orang Belanda. Beredarnya film yang berjudul “Fitna” telah membuat amarah umat muslim di seluruh dunia bangkit kembali.

Peredaran film itu mengakibatkan adanya gelombang protes oleh seluruh umat muslim yang ditujukan kepada Negara Belanda, yang diikuti oleh ancaman aksi sweeping, pemboikotan produk Belanda dan ancaman pengusiran secara paksa orang-orang Belanda.

Apakah sebaiknya Indonesia, sebagai salah satu negara muslim terbesar, juga sebaiknya mengikuti seruan tersebut?

Apakah benar tindakan MUI dengan mengeluarkan fatwa yang terkadang terlalu terburu-buru hanya karena faktor “pembelaan terhadap agama”nya?

Tidakkah seharusnya orang Indonesia pada khususnya dan umat muslim pada umumnya belajar untuk bertindak dan berfikir dengan kepala dingin dan pikiran jernih? tidakkah seharusnya mereka mempelajari tindakan yang dilakukan seseorang itu berdasarkan latar belakang dan budaya mereka?

Bahwa orang lain juga mempunyai “point of view” yang berbeda terhadap “point of view” yang lain?

 

The Leader

•March 31, 2008 • Leave a Comment

tadi pagi ga secara denger Berita Pagi di salah satu radio di jakarta. Tajuk beritanya ” tentang Tibet”…. secara tak terduga sang penyiar menyamakan perjuangan antara sang pemimpin agama Dalai Lama, yang terpaksa harus mengungsi ke jazirah India untuk menghindari kejaran Pemerintah Komunis Cina, dengan hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah dan Nabi Musa dari Mesir.

si Penyiar menyampaikan bahwa Tibet mendapat tambahan kekuatan justru dengan Diburunya Dalai Lama oleh pihak lawannya.

Hal yang sama juga didapatkan oleh Umat Muslim dengan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad.

Umat Kristiani juga mendapat semangat yang sama dalam menyebarkan ajaran Yesus setelah beliau meninggal.

Apa kita akan begitu juga? apa kita manusia yang hanya akan bergerak apabila pemimpin kita tidak ada?

Atau justru kita perlu figur pemimpin yang kuat seperti Dalai Lama, Nabi Muhammad, Yesus Kristus, Nabi Musa, Fidel castro atau Yasser Arafat?

KEKERASAN DALAM PACARAN

•March 26, 2008 • Leave a Comment

sumber: http://titiana-adinda.blogspot.com

Bila anda sedang benar-benar jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang buruk, anda anggap sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda dibutakan dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta sejati dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan tidak ada kekerasan.

a. Kekerasan Fisik,

Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan.

b. Kekerasan Seksual,

Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman kekerasan fisik.

c.Kekerasan Emosional

Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan sebagainya.

ANTARA MITOS DAN FAKTA

Mitos: Cemburu, intimidasi dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia adalah bukti cinta dan kasih sayang;

Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah kontrol dari si dia agar anda patuh dan menuruti semua kemauan si dia.

Mitos: Bahwa dia melakukan kekerasan fisik pada anda karena anda telah melakukan suatu kesalahan yang membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa kemauannya, si dia pasti tidak melakukannya;

Fakta: Ketika anda tidak melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap melakukan kekerasan.

Mitos: Kekerasan yang anda alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali, karena si dia telah meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi dengan menunjukkan sikap yang tulus;

Fakta: Kekerasan akan terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu dia meminta maaf, kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf lagi, begitu seterusnya.

Mitos: Anda percaya, setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih mesra pada anda;

Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada kemesraannya.

Mitos: Ketika si dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia berjanji akan mempertanggungjawabkannya;

Fakta: Sudah banyak perempuan yang terjebak oleh janji palsu pasangannnya dan ditinggalkan oleh pasangannya setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang diinginkannya.

Mitos: Bahwa kekekerasan yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika berelasi dengan laki-laki;

Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti menyerahkan diri kita untuk dijadikan objek kekerasan.

Mitos: Ketika anda menjadi pasangan si dia, anda dan terutama si dia, mengasumsikan bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa saja terhadap diri anda;

Fakta: Anda adalah milik anda sendiri. Jangankan hanya sebatas pacaran, dalam perkawinanpun, diri anda sepenuhnya adalah milik/hak anda dan bukan otoritas orang lain.

INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN

AKIBATNYA BAGI ANDA

Umumnya, korban kekerasan dalam berpasangan ini adalah perempuan. Ini diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan adalah objek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang tidak seimbang ini, yang rugi adalah perempuan.

Sayangnya, relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh perempuannya sendiri. Akibatnya, anda menerima begitu saja perlakuan tak adil ini dan menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma dan sebagainya, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki.

APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN

Sadari bahwa anda punya hak untuk marah, khawatir dan merasa terhina

Berani untuk mengatakan ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan terhadap diri anda

Sadari bahwa anda punya hak penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa seorangpun dapat mengganggu gugat

Sadari bahwa meski anda mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si dia dapat berbuat seenaknya terhadap anda

Jangan segan untuk melaporkan kekerasan yang anda alami ke polisi atau pihak berwenang lainnya

Atau mintalah bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi anda

Hati-hati terhadap rayuan si dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan terutama si dia, hubungan seksual yang telah dilakukan adalah “suka sama suka”. Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu kriminologi, yang disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi akibat rayuan dan atau adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau dominasi atasan terhadap bawahan

Bila ada perjanjian, buatlah perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.

SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM

Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, ya… harus di hukum. Maka dari itu, laporkan kekerasan yang telah anda alami ke polisi, kemudian polisi akan memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena bagaimanapun pelaku kekerasan, — meski dia adalah orang yang anda sayangi dan cintai —, bisa dikenai pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 351-358 untuk penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan seksual, pasal 281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.

YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN

Dengan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, maka anda harus bersiap-siap dengan:

sikap aparat, baik kepolisian maupun pengadilan ( umumnya laki-laki), seringkali justru mempermalukan dan membuat anda marah, dengan komentar-komentar bernada penghinaan baik dari petugas atau pengacara lawan, misalnya: bahwa anda sendirilah yang memberi peluang terjadinya kekerasan seksual, dianggap sebagai perempuan tak bermoral dan sebagainya;

cobalah untuk tetap bertahan, karena seringkali pelaku kekerasan seksual kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas;

hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan individu/teman atau organisasi perempuan yang peduli pada masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Anda dapat menghubungi di Women Crisis Centre dikota anda.

Source : kespro

The New Hampshire Hotel

•March 26, 2008 • Leave a Comment

gw sedang membaca buku yang sangat menarik yang judulnya The New Hampshire Hotel. Waktu gw lagi jalan ke salah satu tok0 buku bekas khusus buku impor favorit yang ada di salah satu daerah yang penuh dengan jajaran Kedutaan Besar di bekas salah satu hypermart terkenal pernah dibuka, gw menemukan buku yang sangat menarik perhatian ini.

Kenapa gw tertarik buat beli bukunya, awalnya karena gw pernah nonton filmnya secara ga sengaja suatu malam. Awalnya sih alasannya nonton karena yang main Jodie Foster, eh lama-lama nonton ternyata lumayan juga dan lagian tuh film masuk dalam genre film favorit gw, dark comedy movie.

jadi the new hampshire hotel mengisahkan tentang keluarga Berry yang antik. Fokusnya ada pada kelima anak Berry, Frank si Sulung, Franny si eksentrik, Jhon sang narator, Lily si kecil dan Egg si bungsu.

Dari New Hampshire, Amerika ke Vienna, Austria dan kembali ke Amerika lagi, cerita mengalir melibatkan Earl si Beruang, Sorrow anjing isi, sirkus aneh dan Hotel keluarga.

Baik buku maupun filmnya sama-sama menampilkan tipe cerita bertema dark comedy. Dan untuk yang belum lancar berbahasa Inggris, bahasa yang dipakai dalam buku ini menarik sekali dan sangat mudah untuk diikuti.

so happy read

KRONOLOGI PENYELENGGARAAN CoP

•March 25, 2008 • Leave a Comment

Conference of Parties (CoP) adalah otoritas tertinggi dalam kerangka PBB dalam kaitannya dengan Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC)[1]. CoP merupakan asosiasi para pihak dalam meratifikasi konvensi yang bertanggung jawab menjaga konsistensi upaya internasional dalam mencapai tujuan utama konvensi. Secara rutin, CoP akan meninjau komitmen para pihak, terutama yang berhubungan dengan strategi komunikasi nasional dan pengalamannya menerapkan kebijakan nasional yang terkait dengan isu perubahan iklim.

  1. CoP ke-1, (Berlin, Jerman, 1995)

Menghasilkan Mandat Berlin, antara lain berisi persetujuan para pihak untuk memulai proses yang memungkinkan untuk mengambil tindakan pada masa setelah tahun 2000, termasuk menguatkan komitmen Negara-negara melalui adopsi suatu protocol atau instrumen legal lainnya.Proposal yang berkaitan dengan protocol yang diajukan oleh Alliance of Small Island States (AOSIS) dan proposal lainnya harus dimasukan dalam proses tersebut. Proses tersebut harus segera dimulai dengan urgensi yang tinggi, melalui pembentukan kelompok yang bersifat sementara (ad-hoc group) yang akan melaporkan hasilnya pada CoP ke-2.

  1. CoP ke-2 (Jenewa, Swiss, Juli 1996)

Menghasilkan Deklarasi Jenewa. Berisi 10 butir deklarasi antara lain berisi ajakan kepada semua pihak untuk mendukung pengembangan protocol dan instrumen legal lainnya yang didasarkan atas temuan ilmiah. Deklarasi ini juga mengintruksikan kepada semua perwakilan para pihak untuk mempercepat negoisasi terhadap teks protocol, yang secara hokum akan mengikat sehingga dapat diadopsi pada CoP ke-3.

  1. CoP ke-3 (Kyoto, Jepang, Desember 1997)

Menghasilkan Adopsi Protokol Kyoto yang diterbitkan di Kyoto 11 Desember 1997. Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan yang sah. Ditegaskan bahwa Negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca secara kolektif sebesar 5,2 % dibandingkan dengan tahun 1990. Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara tahun 2008 dan 2012.

  1. CoP ke-4 (Buenos Aires, Argentina, November 1998)

Menghasilkan Rancangan Aksi Buenos Aires (Buenos Aires Plan Action – BAPA). Merupakan CoP pertama yang diselenggarakan di Negara berkembang. Bertujuan merancang tindak lanjut implementasi Protokol Kyoto berikut tenggat waktunya, terutama yang berhubungan dengan alih teknologi dan mekanisme keuangan – khususnya bagi Negara-negara berkembang.Pada kenyataannya CoP ini tidak berhasil menjadwalkan implementasi Protokol Kyoto secara pasti. Namun dinilai cukup berhasil meletakkan landasan bagi CoP berikutnya. Antara lain melalui 19 keputusan menyangkut masalah teknis pengurangan emisi, keuangan, kelembagaan dan laporan.

  1. CoP ke-5 (Bonn, Jerman, Oktober-November 1999)

Merupakan Periode Implementasi BAPA, dimana para pihak mengalokasikan tenggat waktu dua tahun untuk memperkuat komitmen terhadap konvensi dan penyusunan rencana serta pelaksanaan Protokol Kyoto.  

  1. CoP ke-6 (Den Haag, Belanda, November 2000)

Tidak ada kesepakatan dalam pertemuan ini, sehingga diputuskan bahwa penyelesaian CoP ke-6 ditunda dan akan dilanjutkan pada CoP ke-6 bagian II.

  1. CoP ke-6 Bagian II (Bonn, Jerman, Juli 2001)

Menghasilkan kesepakatan Bonn dalam rangka implementasi BAPA. Berisi, antara lain mekanisme pendanaan di bawah protocol dengan referensi beberapa pasal Protokol Kyoto, membentuk dana baru di luar ketentuan konvensi bagi Negara berkembang, dan membentuk dana adaptasi dari CDM. Untuk dampak negative dari perubahan iklim pendanaannya akan ditangani melalui Global Environmental Facility (GEF). Terdapat beberapa poin yang berkaitan dengan pembangunan dan alih teknologi dengan membentuk kelompok ahli teknologi yang beranggotakan 20 orang dengan distribusi geografis merata.

  1. CoP ke-7 (Marrakesh, Maroko, Oktober-November 2001)

Menghasilkan Persetujuan Marrakesh. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan persetujuan mengenai rencana terinci tentang cara-cara penurunan emisi menurut Protokol Kyoto dan untuk mencapai kesepakatan tindakan yang memperkuat implementasi Konvensi Perubahan Iklim. Tonggak penting CoP ini adalah disepakatinya implementasi BAPA yang sudah dibicarakan selama 3 tahun terakhir, sehingga melancarkan jalan bagi efektifnya operasional Protokol Kyoto. Delapan konsep keputusan yang berkaitan dengan keuangan dan pendanaan segera diajukan dan diadopsi sebagai keputusan.

  1. CoP ke-8 (New Delhi, India, Oktober-November 2002)

Menghasilkan Deklarasi New Delhi yang terdiri dari 13 butir sebagai upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim sekaligus mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Butir-butir itu antara lain menyebutkan: Protokol Kyoto perlu segera diratifikasi oleh beberapa pihak yang belum meratifikasikannya. Upaya antisipasi perubahan iklim harus diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional. Menegaskan bahwa upaya menangani masalah-masalah air, energy, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan perlu memanfaatkan Johhanesburg Plan of Implementation. Butir terakhir menyebutkan bahwa Negara-negara industri yang tergabung dalam Annex I diingatkan untuk mengimplementasikan komitmennya terhadap UNFCCC, sedangkan Negara Annex II diminta mewujudkan dukungan mereka terhadap upaya alih teknologi dan pengembangan kapasitas.

  1. CoP ke-9 (Milan, Italia, Desember 2003)

Beberapa isu yang dibahas antara lain aturan mengenai  mekanisme pembangunan bersih di sector kehutanan. Hasilnya berupa kesepakatan untuk mengadopsi keputusan kegiatan aforestasi dan reforestasi di bawah skema CDM. Dibahas juga isu-isu lain yang berkaitan dengan bukti ilmiah perubahan iklim, mekanisme pendanaan, dan pemintaan untuk segera meratifikasi Protokol Kyoto.

  1. CoP ke-10 (Buenos Aires, Argentina, Desember 2004)

Membahas adaptasi perubahan iklim dan menghasilkan Buenos Aires Programme of Work on Adaptation and Response Measures. Tujuannya adalah untuk mendorong Negara maju mengalokasikan sebagian sumber dayanya untuk Negara berkembang yang telah merasakan dampak buruk perubahan iklim. Dalam pertemuan ini, AS menyatakan kembali bersedia membicarakan isu perubahan iklim.

  1. CoP ke-11 (Montreal, Kanada, Desember 2005)

Mengahasilkan Rancangan Aksi Montreal, berdasarkan artikel ke-13 Protokol Kyoto, para pihak yang telah meratifikasi protocol akan bertemu dalam Conferences of Parties Serving as Meeting of Parties to the Kyoto Protocol (CoP/MoP), yang dilangsungkan bersamaan dengan CoP. Para pihak yang tidak meratifikasi protocol dapat hadir sebagai observer , tapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Dalam pertemuan ini dihasilkan suatu keputusan penting dimana para pihak memutuskan untuk mempertimbangkan komitmen lanjutan Annex I untuk periode setelah tahun 2012.Hal tersebut kemudian mendorong dibentuknya Ad-Hoc Working Group of Parties to the Kyoto Protocol (AWG) untuk menindaklanjuti dan kemudian dilaporkan CoP/MoP. Isu lain yang dibicarakan adalah menyelesaikan rincian tentang bagaimana melaksanakan Protokol Kyoto. Menggalang kesepakatan di antara penanda tangan Protokol Kyoto berkaitan dengan rencana memperbesar pemotongan emisi gas rumah kaca setelah tahun 2012.

  1. CoP ke-12/ CoP/MoP ke -2 (Nairobi, Kenya, November 2006)

Yang diangkat dalam pertemuan ini adalah permasalahan seputar pelaksanaan Komitmen Periode II setelah tahun 2012. Masalah penting yang diangkat adalah: jangka waktu pelaksanaan Komitmen II, Besarnya target emisi yang akan dicapai, sector apa yang akan menjadi perhatian utama, CDM masih dapat dilaksanakan dengan skema yang sama atau apakah akan ada perubahan, dan kemungkinan pelaksanaan skema lain dalam Protokol Kyoto selain CDM.Dalam pertemuan ini juga ditetapkan five year programme of work on impacts, vulnerability and adaptation to climate change. Yang ditujukan untuk membantu semua pihak untuk meningkatkan pengertian dan pengkajian dampak, kerentanan dan adaptasi, serta untuk membuat keputusan mengenai aksi dan tindakan adaptasi yang praktis mendapatkan informasi yang memadai untuk menanggapi perubahan iklim.

  1. CoP ke-13/CoP/MoP ke-3 (Bali, Indonesia, Desember 2007)[2]

Dalam pertemuan ini disepakati Bali Road Map, sebuah peta yang akan menjadi jalan untuk mencapai consensus baru pada 2009 sebagai pengganti Protokol Kyoto fase pertama yang akan berakhir pada tahun 2012. Inti dari Bali Road Map adalah: a.       Respons atas temuan keempat  Panel Antar Pemerintah (IPCC) bahwa keterlambatan pengurangan emisi akan menghambat peluang mencapai tingkat stabilitas emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan iklim.b.      Pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama.c.       Keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh, yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanjutan.d.      Penegasan kewajiban Negara-negara maju melaksanakan komitmen dalam hal mitigasi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, termasuk pengurangan emisi yang terkuantifikasi.e.       Penegasan kesediaan sukarela Negara berkembang mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, didukung teknologi, dana, dan peningkatan kapasitas.f.       Penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi.g.      Memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi dan alih teknologi terkait perubahan iklim.


[1] “Sebelum yang Ke-13”, op.cit, h. 126

[2] “Peta Jalan Bali Disepakati”, Kompas Minggu 16 Desember 2007, h. 1 dan 15