|
Memahami Syariah
oleh Noah Feldman28 Maret 2008
|
|
Cambridge, Massachusetts – Bulan lalu, Rowan Williams, Uskup Besar Canterbury, memberikan ceramah ilmiah yang penuh nuansa mengenai apakah sistem hukum Inggris harus mengijinkan pengadilan-pengadilan non-Kristen untuk memutuskan hal-hal tertentu berkenaan hukum keluarga. Inggris tak membedakan hukum gereja dan negara.
Uskup Besar melihat bahwa “hukum Gereja Inggris adalah hukum negara”; memang pengadilan gereja yang pernah menangani perkawinan dan perceraian masih terintegrasi dalam sistem hukum Inggris, memutuskan persoalan doktrin dan hak milik gereja. Saran tentatif beliau adalah subjek perjanjian tiap-tiap pihak dan persyaratan yang ketat dalam melindungi kesetaraan hak bagi perempuan, mungkin sebaiknya mengijinkan pengadilan-pengadilan Islam dan Yahudi Ortodoks menangani pernikahan dan perceraian.
Maka terbukalah semua pintu neraka. Dari para politikus yang berseberangan dengan spektrum tersebut sampai figur-figur senior gereja dan tabloid Inggris di mana-mana meminta pemimpin umat Kristen terbesar kedua dunia itu untuk menarik kembali ucapannya, bahkan mundur. Selama dua tahun terakhir, Williams telah berusaha menyatukan Komuni Anglikan di seluruh dunia di hadapan kontroversi-kontroversi yang terus berlanjut mengenai penobatan pendeta-pendeta gay dan mengakui perkawinan sejenis. Tetapi hanya sedikit pihak yang menunjuk bahwa referensinya pada pengadilan-pengadilan agama kebablasan. Jelas, bahwa cercaan itu bukan disebabkan oleh penyebutan hukum Yahudi Ortodoks, melainkan syariahlah yang menjadi radioaktifnya.
Dalam hal tertentu, cercaan terhadap pengajuan status resmi bagi syariah di negara Barat bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Tak ada sistem hukum yang pernah mendapat pemberitaan sedemikian buruk. Bagi banyak orang, kata “syariah” berkonotasi potong tangan, rajam bagi pezina, dan penjajahan kaum perempuan. Sebaliknya, hari ini siapakah yang ingat bahwa hukum Inggris yang tercinta menuntut hukuman mati sebagai hukuman bagi ratusan penjahat, termasuk pencuri benda-benda seharga lima shilling atau lebih?
Seberapa yang tahu bahwa sampai abad 18, hukum-hukum di kebanyakan negara Eropa mengakui hukuman penyiksaan sebagai komponen sah sistem hukum kriminal? Sedang mengenai seksisme, hukum adat itu tak mengakui hak-hak milik atau pribadi perempuan yang terpisah dari suami. Ketika Inggris menerapkan hukum mereka pada umat Muslim sebagai ganti syariah, sebagaimana yang telah mereka lakukan di beberapa koloni, hasilnya adalah peniadaan hak milik kaum perempuan yang selalu dijamin oleh hukum Islam-kemajuan yang sulit ditandingi dalam kesetaraan gender.
Sesungguhnya, dalam sejarahnya, hukum Islam menawarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang paling liberal dan manusiawi yang bisa diterapkan di mana pun di dunia. Kini, ketika kita menolak hukuman keras yang ditentukan syariah pada sekumpulan kejahatan , kita jarang menyadari standar-standar tinggi pembuktian bagi implementasinya. Sebelum hukuman bagi pezina dijatukan, misalnya, tertuduh harus mengakui empat kali atau empat saksi pria dewasa baik-baik harus bersumpah bahwa mereka menyaksikan tindak isusila itu secara langsung.
Keekstriman sistem hukum kita sendiri – seperti hukuman seumur hidup bagi penjahat narkoba yang relatif masih muda, dalam beberapa kasus-terabaikan begitu saja. Kita lalai menyebutkan panen perkembangan tentatif hukum keluarga kita baru-baru ini. Terkadang kita tampaknya membutuhkan syariah karena masyarakat Barat telah lama membutuhkan Islam: sebagai sebuah kanvas tempat memproyeksikan gagasan-gagasan kita akan sesuatu yang mengerikan, atau untuk membuat kita tampak rupawan.
Pada satu pihak, di dunia Muslim, reputasi syariah telah naik kembali beberapa tahun belakangan. Seabad yang lalu, umat Muslim yang berpikiran maju memandang syariah telah ketinggalan jaman dan perlu direformasi atau mungkin meninggalnya. Saat ini, 66 persen penduduk Mesir, 60 persen orang Pakistan, dan 54 persen rakyat Yordania mengatakan bahwa syariah seharusnya menjadi satu-satunya sumber perundang-undangan di negara mereka.
Partai-partai politik Islam, seperti mereka yang terasosiasi dengan Persaudaraan Muslim transnasional, terang-terangan mengadopsi syariah sebagai papan nama bagi platform politik mereka. Dan pesannya pun menggaung. Di mana pun para aktivis politik Islam diijinkan mencalonkan diri menjadi pejabat di negara-negara berbahasa Arab, mereka ingin memenangkan sebanyak mungkin kursi yang diperebutkan. Gerakan Islam yang terpolitisasi dalam berbagai inkarnasinya-dari yang moderate sampai radikal-pendek kata, merupakan perkembangan paling cepat dan vital di dunia Muslim; dan kembali ke syariah adalah kartu mereka.
Bagaimanakah sehingga apa yang dilihat oleh begitu banyak orang Barat sebagai hal yang paling tak menarik dan aspek pre modern Islam, bagi Muslim merupakan hal yang paling menggetarkan dan menggoda dari kebangkitan Islam global? Penjelasannya tentu saja harus keluar dari asumsi yang terlalu menyederhanakan bahwa Muslim ingin mempergunakan syariah untuk melawan feminisme dan mengontrol perempuan-terutama semenjak banyak perempuan mendukung aktivis politik Islam pada umumnya, dan teladan syariah pada khususnya.
Satu alasan bagi perbedaan antara pandangan Muslim dengan Barat terhadap syariah adalah kita memahami kata itu secara berbeda. Meskipun penggunaan kata “syariah” dan frasa “hukum Islam” dapat dipertukarkan, terjemahan prosaik Inggris ini tak menangkup sepenuhnya asosiasi-asosiasi yang terkait dengan “syariah” bagi penganutnya. Syariah, tepatnya, bukanlah sekumpulan aturan hukum. Bagi Muslim yang beriman, ia adalah sesuatu yang lebih dalam dan tinggi, tertanam bersama tujuan moral dan metafisik. Intinya, “syariah” merepresentasikan gagasan bahwa seluruh umat manusia-dan seluruh pemimpin-adalah subjek keadilan di bawah hukum.
Syariah paling tepat dipahami sebagai sejenis hukum yang lebih tinggi, walaupun ia juga memasukan hal-hal spesifik, aturan-aturan duniawi. Seluruh umat Muslim pasti setuju bahwa meminjamkan uang dengan bunga itu dilarang-tetapi bukan investasi yang resiko dan labanya dibagi; dan pengharaman alkohol dalam Islam adalah contoh larangan yang tegas, bahkan bagi penerjemah liberal iman tersebut.
Beberapa aturan yang terasosiasi syariah, tak diragukan lagi, ketinggalan jaman dan kasar. Laki-laki dan perempuan diperlakukan berbeda, contohnya, mempersulit perempuan untuk memutuskan bercerai tanpa penebusan tunjangan. Pelarangan sodomi, meskipun secara historis seringkali tak dilaksanakan, membuat pengakuan pada hubungan seks sejenis sulit untuk dibahas.
Tetapi syariah juga melarang penyuapan atau dukungan spesial dalam pengadilan. Ia menuntut perlakuan sama antara si kaya dan miskin. Ia mengutuk pembunuhan-pembunuhan vigilante-style honour yang masih terjadi di beberapa negara Timur Tengah. Ia juga melindungi, hak milik semua orang-termasuk perempuan.
Tak seperti di Iran yang secara legal memandatkan pemakaian jilbab dan diawasi oleh polisi khusus agama, pandangan Islam yang terpolitisasi di kebanyakan negara-negara Muslim melihat jilbab sebagai sebuah cara melaksanakan kewajiban agama untuk berpakaian yang pantas-sebuah norma social yang diingkan, bukan sebuah aturan hukum yang dipaksakan. Dan memandatkan hukuman mati bagi kemurtadan bukanlah agenda para aktivis politik Islam yang terpilih.
Bagi kebanyakan Muslim hari ini, hidup dalam otokrasi yang korup, tuntutan terhadap syariah bukanlah tuntukan akan seksisme, hukuman keji atau tak jelas, melainkan versi Islam dari apa yang dipahami Barat sebagai prinsip-prinsip keadilan politiknya yang paling berharga: aturan hukum.
###
* Noah Feldman adalah seorang professor hukum di Harvard University dan asisten senior di Council on Foreign Relations. Esei ini diadaptasi dari bukunya The Fall and Rise of the Islamic State, yang akan diterbitkan bulan ini. Versi lengkap dari petikan ini dapat dibaca di www.nytimes.com .
Sumber: New York Times, 16 Maret 2008, www.nytimes.com/pages/magazine
Seluruh penerbitan berbahasa Inggris dari Amerika Utara dan Eropa harus menghubungi majalah New York Times untuk ijin hak cipta.